Operasi Narkoba Berhasil, Polres Subang Beberkan Rincian Penangkapan Pelaku dan Jaringan Peredaran Ganja


Populernews.my.id
- Seorang pria berinisial DN (32) berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang pada Rabu, 2 Desember 2023, pukul 20.30 WIB. 

Pri asal Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang itu diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja di wilayahnya.

Informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba di Kecamatan Pabuaran menjadi awal mula penangkapan DN. Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan bahwa tim Opsnal Satres Narkoba Polres Subang melakukan penyelidikan hingga menemukan DN dengan gerak-gerik mencurigakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Setelah dilakukan penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di kediaman DN. Hasilnya, ditemukan delapan paket ganja kering yang dililit dengan lakban berwarna coklat, dengan berat bruto mencapai 368,01 gram," ungkap Heri, Senin (11/12/23).

Selain itu, lanjut Heri, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti satu buah handphone, kantong plastik berwarna hijau dan putih, serta timbangan digital.

"DN mengakui bahwa ia mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial M, yang diduga berasal dari Bandung," kata 
Heri

Ganja tersebut diambil di wilayah Pabuaran, tambah Heri, kemudian disimpan atau ditempelkan di sebuah pohon nanas kering. Pelaku DN kemudian membagi ganja tersebut menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan.

"Pelaku ini mendapatkan upah dari perbuatannya yang melanggar hukum. Ia mengambil ganja kering dari M, memecahkannya, dan menempelkannya di wilayah Pabuaran, Kabupaten Subang," ungkap Heri.

Lebih lanjut, setelah menempelkan ganja kering, DN memfoto dan mengirimkan lokasi kepada M. Saat ini, Satres Narkoba Polres Subang tengah melakukan penyelidikan terhadap M yang masih Dalam Pencarian Orang (DPO). 

"DN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang," ucapnya.

Heri menyebut bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. 

Dengan demikian, DN menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya yang melibatkan peredaran narkoba.