Ilustrasi - Peredaran obat tanpa izin (Dok. freepik) |
Populernews.my.id - Masih dalam suasana bulan suci ramadhan, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil mengamankan seorang diduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau izin edar.
Seorang pemuda berinisial YY (32) warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang diringkus di sebuah rumah kontarkan yang ada di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Jumat, 22 Maret 2024.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu melalui Kasat Resnarkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya obat-obatan keras yang diedarkan pelaku dan dalam operasi cipta kondisi di bulan ramadhan.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kami langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berinisial YY diringkus di sebuah rumah kontarkan yang ada di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan/Kabupaten Subang ketika akan menjual obat tersebut," Ungkap Heri, pada Rabu, 27 Maret 2024.
Heri menyebut, dari tengan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 50 butir jenis tramadol dan 630 butir hexymer.
Ia menambahkan, YY mengakui bahwa obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial A di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung. Hingga kini, A masih terus diburu polisi.
"Tersangka bukan seorang yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian, ataupun penyedia obat, terlebih jenis hexymer dan tramadol. Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol, disalahgunakan oleh orang dengan tidak menggunakan resep dokter, sehingga dapat berakibat merusak kesehatan," ungkap Heri.
Tersangka AF telah ditahan di sel Mapolres Subang. dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan."Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 milyar rupiah," tegas Eks Kasat Narkoba Polres Indramayu tersebut.
Heri mengatakan pihaknya tidak memberi ruang bagi para penjual obat keras ilegal di Kabupaten Subang.
"Ini juga upaya kami dalam menjaga Kabupaten Subang dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi obat-obatan keras itu," ungkapnya.
Heri berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Subang," ucap AKP Heri Nurcahyo.